Studi Literatur: Analisis Kritis Sistem dan Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Main Article Content

Shofiyah Shofiyah
Nur Ahid
Uswatun Hasanah
Nurhidayati Nurhidayati
Fika Sirojul Hamid

Abstract

Madrasah tunduk pada hukum pendidikan yang berpedoman pada ajaran yang sesuai dengan ketentuan alam semesta Indonesia yang berusaha untuk mampu mengembangkan kemampuan internal perwakilan panti asuhan sehingga mempunyai kecakapan hidup dengan menggunakan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan kebajikan yang mulia, beserta segala kecerdasan yang diterimanya sangat dibutuhkan oleh batin masyarakat, ibu dan alam semesta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeteksi bagaimana rotasi kurikulum sekolah pada era pra-legitimasi terjadi pada era pasca-legitimasi. Jenis analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik penelitian berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk mendeteksi rotasi program studi madrasah di Indonesia belum tergerak sejak akar memori infiltrasi ajaran Islam berkembang dari masa pra relaksasi hingga saat ini. Dari segi skenario, program studi madrasah mempunyai kontras yang berbeda-beda, tergantung pada situasi dan kondisi yang lahir di berbagai tempat. Perbedaan yang kontras pada program studi yang terdaftar terbagi menjadi 3 periode, yaitu: 1). Kurikulum Madrasah hadir pada sepuluh dekade penjajahan Belanda, 2). Kurikulum Madrasah mempunyai kelonggaran sepuluh dekade, 3). Kurikulum Madrasah sudah ada pada masa Orde Baru, dan 4). Kurikulum Madrasah hadir pada masa reformasi. Kurikulum madrasah berbentuk program studi yang terorganisir, meskipun masih cukup sederhana, apalagi setelah adanya langkah modernisasi masif yang dibawa oleh sap-percha pencetus kewarganegaraan yang mencontoh Timur Tengah. Pasca keringanan, program studi madrasah secara civic mempunyai bentuk yang terstruktur dan berkembang dengan semangat keinginan dan perputaran zaman muncullah program studi yang serupa dengan saat ini.

Article Details

Section
Articles